Search
Polling
Menurut Anda Bagaimana Tampilan Website Ini?
Exelent6 (20.0%)
Bagus6 (20.0%)
Lumayan13 (43.3%)
Jelek5 (16.7%)
TOTAL30
Flow Use
Link Terkait
Counter
Anda Pengunjung Ke : 214551
Contact Info
an image
BKSDA

Email : bksdantb@gmail.com
Phone : 0370 627851
Fax : 0370 627851

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi NTB


Keberadaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (Balai Konservasi SDA NTB) berdasar pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.02/Menhut – II/2007, 1 Februari 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.

Berdasar pada surat keputusan tersebut, dalam rangka optimalisasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ditugaskan kepada unit pelaksanan teknis konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA), bertugas menyelenggarakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.02/Menhut – II/2007, 1 Februari 2007 tersebut di atas, unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam menyelenggarakan fungsi :

  1. Penataan blok, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi.
  2. Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi.
  3. Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung.
  4. Penyidikan, perlindungan dan pengamanan hutan, hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar di dalam dan diluar kawasan konservasi.
  5. Pengendalian kebakaran hutan.
  6. Promosi, informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  7. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  8. Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan.
  9. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
  10. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam.
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Adapun tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Konservasi Wilayah I, Seksi Konservasi Wilayah II, Konservasi Wilayah III dan Kelompok Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut :

  1. Sub Bagian Tata Usaha, yang mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, perencanaan, kerjasama, data, pemantauan dan evaluasi, pelaporan serta kehumasan.
  2. Seksi Konservasi  Wilayah I yang mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, bimbingan teknis, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan lestari, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan, pemberantasan penebangan dan peredaran kayu, tumbuhan, dan satwa liar secara illegal serta pengelolaan sarana prasarana, promosi, bina wisata alam dan bina cinta alam, dan penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kerjasama di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, kerjasama di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, serta kerjasama di bidang rehabilitasi satwa liar di wilayah Lombok.
  3. Seksi Konservasi  Wilayah II yang mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, bimbingan teknis, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan lestari, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan, pemberantasan penebangan dan peredaran kayu, tumbuhan, dan satwa liar secara illegal serta pengelolaan sarana prasarana, promosi, bina wisata alam dan bina cinta alam, dan penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kerjasama di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, kerjasama di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, serta kerjasama di bidang rehabilitasi satwa liar di wilayah Sumbawa
  4. Seksi Konservasi  Wilayah III yang mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, bimbingan teknis, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan lestari, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan, pemberantasan penebangan dan peredaran kayu, tumbuhan, dan satwa liar secara illegal serta pengelolaan sarana prasarana, promosi, bina wisata alam dan bina cinta alam, dan penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kerjasama di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, kerjasama di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, serta kerjasama di bidang rehabilitasi satwa liar di wilayah Bima dan Dompu.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, dan fungsional lainnya.

Gambar 1.    Struktur Organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB (tipe A)

 

Visi dan Misi

Visi

Berdasarkan Rencana Stratejik Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Rencana Stratejik Pemerintah Provinsi NTB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka visi   Balai  Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat  adalah: “Terwujudnya konservasi sumbar daya alam hayati dan ekosistemnya di dalam dan di luar kawasan konservasi untuk mendukung mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat”.

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, misi Balai KSDA NTB adalah :

  1. Memantapkan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi sesuai dengan fungsinya,
  2. Memantapkan perlindungan kawasan konservasi dan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
  3. Meningkatkan pemanfaatan kawasan konservasi secara lestari sesuai dengan fungsinya,
  4. Meningkatkan kelembagaan, kemitraan dan partisipasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 

Manajemen pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Nusa Tenggara Barat

Konservasi sumber daya alam hayati  merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sumber daya alam hayati itu sendiri diartikan sebagai unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diselenggarakan berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang hal ini dikarenakan pada dasarnya sumua sumber daya alam termasuk sumber daya alam hayati harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan umat manusia sesuai dengan kemampuan dan fungsinya. Namun, pemanfaatan harus sedemikian rupa sesuai dengan perundangan yang berlaku yang dalam hal ini adalah Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang “Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya” sehingga dapat berlangsung secara lestari untuk masa kini dan di masa depan dilaksanakan secara serasi dan seimbang sebagai perwujudan asas-asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya agar dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Karenanya, mengingat pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi kepentingan masyarakat dan mutu kehidupan manusia, selain pemerintah, masyarakat juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui 3 (tiga) prinsip dasar, berupa kegiatan : pertama Perlindungan sistem penyangga kehidupan didasari kehidupan sebagai suatu sistem yang terdiri dari proses yang berkait satu sama lainnya dan saling mempengaruhi, yang apabila terputus akan mempangaruhi kehidupan. Karenanya, agar manusia tidak dihadapkan pada perubahan yang tidak diduga yang akan mempengaruhi kemampuan pemanfaatan sumber daya alam hayati, maka proses ekologis yang mengandung kehidupan itu perlu dijaga dan dilindungi. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ini meliputi usaha - usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing, tepian, sungai, danau, dan jurang, pemeliharaan fungsi hidrologi hutan, perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai, perlindungan terhadap gejala keunikan dan keindahan alam, dan lain – lain.

Kedua, Pengawetan keanakaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya didasari pemikiran sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur hayati dan non hayati. Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah satu unsur tidak dapat digantikan dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing – masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa itu sendiri dapat dilaksanakan di dalam kawasan (in situ) ataupun di luar kawasan (ex situ).

Ketiga, Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya didasari pemikiran usaha pemanfaatan secara lesatari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya merupakan usaha pengendalian / pembatasan dalam pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga pemanfaatan tersebut dapat dilakukan secara terus menerus pada masa yang akan datang.

Parameter keberhasilan

Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berkaitan dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu : Pertama, Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia. Kedua, Menjamin terpeliharannya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan. Ketiga, dikarenakan akibat sampingan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya pegguna dan peruntukkan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati karenanya perlu adanya upaya pengendalian cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya.

1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan

Perlindungan terkait kepada Sistem penyangga kehidupan yang merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati yaitu makhluk hidup terdiri dari manusia, tumbuhan, satwa, dan jasad renik, dan dan non hayati terdiri dari sinar matahari, air, udara dan tanah yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk yang keduanya harus berlangsung dalam keadaan seimbang sebagai suatu sistem penyangga kehidupan yang perlu dilindungi. Perlindungan sistem penyangga kehidupan itu sendiri ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Memperhatikan pentingnya perlindungan sistem penyangga kehidupan, pemerintah menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Dalam menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, perlu diadakan penelitian dan inventarisasi, baik terhadap wilayah yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan. Wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan ini meliputi antara lain hutan lindung, daerah aliran sungai, areal tepi sungai, daerah pantai tertentu dari zona ekonomi ekslusif indonesia, daerah pasang surut, jurang, dan areal berpolusi berat. Pemanfaatan areal atau wilayah tersebut tetap pada subyek yang diberi hak, tetapi pemanfaatan itu harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

2. Pengawetan keanaekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya :

pegawetan keanaekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya adalah usaha untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya tidak punah. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dilaksanakan melalui kegiatan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli. Khususnya upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa berupa kawasan suaka alam yang karena fungsi pokoknya adalah pengawetan keanekaragama tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, maka keutuhan dan keaslian dari kawasan suaka alam tersebut perlu dijaga dari gangguan agar prosesnya berjalan secara alami.

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam dan di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitanya. Pengawetan di dalam kawasan dilakukan dalam bentuk kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan. Pengawetan di luar kawasan meliputi pengaturan mengenai pembatasan tindakan – tindakan yang dapat dilakukan terhadap tumbuhan dan satwa. Pengaturan di luar kawasan berupa pangawetan jenis tumbuhan dan satwa.

a. Kawasan suaka alam

Kawasan suaka alam merupakan kawasan yang ditujukan sebagai upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa terkait dalam kawasan, kawasan suaka alam terbagi pada dua kawasan, pertama Cagar Alam (CA) dan kedua Suaka Margasatwa (SM) yang keduanya dikelola oleh pemerintah.

Perubahan terhadap keutuhan suakadiartikan sebagai perlakuan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya, perburuan satwa yang berada dalam kawasan, dan memasukkan jenis – jenis bukan asli.

Pembinaan habitat satwadalam hal ini merupakan kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan dengan tujuan agar satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami, contohnya kegiatan tersebut antara lain pembuatan padang rumput untuk makanan satwa, pembuatan fasilitas air minum dan sebagainya sesuai kebutuhan yang ditujukan dalam rangka memelihara keseimbangan fungsi kawasan suaka alam tetap seimbang.

Jenis tumbuhan dan satwayang tidak asli adalah jenis tumbuhan dan jenis satwa yang tidak pernah terdapat di dalam kawasan.

Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. Fungsi penunjang budidaya dapat dilaksanakan dalam bentuk penggunaan plasma nutfah yang terdapat dalam cagar alam yang bersangkutan untuk keperluan pemuliaan jenis dan penangkaran. Plasma nutfah itu sendiri diartikan sebagai unsur-unsur genetis yang menentukan sifat kebakaan suatu jenis. Adapun dimaksud dengan wisata terbatas adalah suatu kegiatan untuk mengujungi, melihat dan menikmati keindahan alam di suaka margasatwa dengan persyaratan tertentu.

Memperhatikan pentingnya upaya pengawetan keanekaragaman hayati ini, perlu adanya rambu – rambu yang mangatur dalam pemanfaatannya agar keseimbangan sesuai fungsi tetap terjaga. Rambu – rambu dimaksud adalah larangan melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, meliputi : mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa

Adapun dalam rangka mengawetkan jenis, ditetapkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dimaksudkan melindungi spesies tumbuhan dan satwa agar jenis tumbuhan dan satwa tersebut tidak mengalami kepunahan. Penetapan jenis dapat diubah sewaktu-waktu tergantung dari tingkat keperluannya yang ditentukan oleh tingkat bahaya kepunahan yang mengancam jenis bersangkutan.

Tumbuhan dan satwa dalam lingkup pengawetan jenis tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dan tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.

Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud digolongkan dalam tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan, dan tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang. Jenis tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan meliputi tumbuhan dan satwa yang dalam keadaan bahaya nyaris punah dan menuju kepunahan. Tumbuhan dan satwa yang endemik adalah tumbuhan dan satwa yang terbatas penyebarannya, sedangkan jenis yang terancam punah adalah karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangbiakan yang sangat lambat, baik karena pengaruh habitat maupun ekosistemnya. Jenis tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang dalam arti populasinya kecil atau jarang sehingga pembiakkannya sangat sulit.

Mengapa satwa harus dilindungi ?

Beragam kebutuhan dan sangat bergantungnya manusia terhadap alam dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seringkali tidak memperhatikan kelestarian dikemudian hari sehingga menyebabkan punahnya jenis-jenis tertentu di alam, memperhatikan hal tersebut perlu adanya rambu (kriteria) sebagai upaya meilndungi jenis-jenis tersebut guna menghindari kepunahan dan untuk menyokong kebutuhan hidup manusia itu sendiri dan keseimbangan ekosistem.

IUCN, dalam Red Data Book nya, mengakategorikan eksistensi langka atau tidaknya satwa liar menjadi 4 (empat golongan) :

  1. Kategori I (genting),jenis yang terancam punah dan tidak dapat bertahan tanpa tindakan perlindungan dan penyelamatan (Endangered);
  2. Kategori II (jarang),jenis yang populasinya cukup besar tetapi tersebar secara lokal atau jenis yang daerah sebarannya cukup luas, tetapi jarang dijumpai (Restricted/Rare):
  3. Kategori III (Rawan),jenis yang tidak segera terancam punah, tetapi jumlahnya sedikit dan pemanennya berlangsung terus, sehingga perlu tindakan perlindungan (Depleted/Vulnerable);
  4. Kategori IV (Terkikis),jenis yang mengalamipelangkaan tetapi informasinya masih kurang, sehingga sulit dikatakan tingkat kelangkaannya (Indeterminate).

Sementara itu, untuk jenis yang diketahui atau dianggap tidak ada lagi atau musnah dipermukaan bumi, IUCN menamakannya sebagai jenis yang Punah (Extinct).

Dalam catatan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), atau konvensi perdagangan internasional flora dan fauna langka, mengelompokkan kriteria jenis satwa dan tumbuhan ke dalam beberapa kategori, yaitu :

Appendix I

Golongan jenis tumbuhan dan satwa yang diangap sangat langka sehingga pemanfaatannya harus diawasi secara ketat hanya untuk keperluan tertentu seperti konservasi pendidikan dan ilmu pengetahuan serta bukan untuk kepentingan komersial, kecuali berasal dari penangkaran.

Appendix II

Golongan jenis tumbuhan dan satwa yang dianggap sangat langka tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas antara lain dengan penjatahan (quota) dan pengawasan

Appendix III

Golongan jenis tumbuhan dan satwa yang dianggap sangat langka untuk geografi atau negara tertentu, sehinga ekspor espesimen dari negara atau kawasan tersebut harus diperlakukan seperti jenis-jenis yang tergolong dalam Appendix I tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas antara lain dengan penjatahan (quota) dan pengawasan.

Berdasar pada penggolongan Appendix tersebut, bahwa pada setiap bentuk pemanfaatan  jenis-jenis tumbuhan atau pun satwa perlu mendapatkan pertimbangan keilmiahan dari instansi pemerintah yang ditunjuk (Puslitbang Biologi - LIPI untuk Indonesia). Adapun pertimbangan keilmiahan dimaksud, berikut Kriteria Jenis Hayati Yang Harus Dilindungi Oleh Dan Untuk Masyarakat Indonesia yang diterbitkan LIPI, yaitu :

  1. Memiliki polupasi rendah atau cenderung turun,
  2. Memiliki sebaran sempit,
  3. Bersifat mega herbivora,
  4. Melakukan migrasi,
  5. Melakukan migrasi lokal,
  6. Jenis-jenis satwa yang melakukan ruaya,
  7. Memiliki ekosistem spesifik,
  8. Satwa yang bersifat pamasok energi bagi hayati goa,
  9. Memiliki ekosistem perairan laut dalam,
  10. Memiliki adaptasi rendah terhadap perubahan lingkungan,
  11. Memiliki kemampuan bergerak relatif terbatas / lambat,
  12. Berpasangan tetap,
  13. Fekunditas rendah,
  14. Sex ratio terbatas,
  15. Stadia larva lama,
  16. Mencapai tingkat dewasa lama,
  17. masa mengandung anak lama,
  18. Bertelur dan beranak ovovivipar,
  19. Stabilisator ekosistem (pemangsa puncak),
  20. Satwa penyerbuk,
  21. Satwa pemencar biji,
  22. Berpotensi sebagai pengendali hama atau penyebar penyakit, dan
  23. Penangkapan perolehan jenis bersifat untung – untungan

Serupa dengan pengawetan keanakaragaman hayati dan ekosistemnya berupa kawasan suaka alam upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa ini pun diatur rambu-rambunya agar fungsi dan keseimbangan tetap terjaga, adapun rambu-rambu dimaksud berupa larangan bagi orang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi, atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Dan, larangan bagi orang untuk menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Serta, Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagaian-bagian lain satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indoesia ke tempat lain di dalam atau di lluar Indonesia. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur, dan atau sarang satwa yang dilindungi. Yang seluruhnya dilindungi oleh hukum berlaku dengan ancaman pidana kurungan 1-10 tahun, dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta)-Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta)

Namun, hal tersebut ada pengecualian jika upaya-upaya tersebut di atas dilakukan bagi kepentingan keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan. Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud : adalah pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin pemerintah. Pengecualian dari larangan menangkap, melukai dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena sebab satwa satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.

Menyambung rambu-rambu tersebut, apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud, tumbuhan dan satwa tersebut dirampas untuk negara. Adapun jenis – jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian bagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau dserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.

Tumbuhan dan satwa yang dilindungi harus dipertahankan agar tetap berada di habitatnya. Oleh karena itu, tumbuhan dan satwa yang dirampas harus dikembalikan ke habitatnya, kalaun tidak mungkin dikembalikan kehabitatnya karena dinilai tidak dapat beradaptasi dengan habitatnya dan atau untuk dijadikan barang bukti di pengadilan, maka tumbuhan dan satwa tersebut diserahkan atau dititipkan kepada lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa. Apabila keadaan sudah tidak memungkinkan karena rusak, cacat dan tidak memungkinkan hidup, lebih baik dimusnahkan. Lembaga yang dimaksud dalam dapat berupa lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah, misalnya kebun binatang, kebun botani, museum biologi, herbarium, taman safari dan sebagainya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

yang dimaksud dengan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa adalah suatu upaya penyelamatan yang harus dilakukan apabila dalam keadaan tertentu tumbuhan dan satwa terancam hidupnya bila tetap berada di habitatnya dalam bentuk pengembangbiaakan dan pengobatan, baik di dalam maupun di luar negeri.

yang dimaksud dengan pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri adalah untuk keperluan tukar menukar antar lembaga – lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa dan hadiah pemerintah.

membahayakandi sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketentraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian.

3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayatai dan ekosistemnya

 

Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan Pemanfaatan kondisi lingkungan (potnsi kawasan berupa ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis tumbuhan dan satwa, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan) kawasan pelestarian alam, Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.  Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

a.   Kawasan pelestarian alam

Dalam rangka pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayatai dan ekosistemnya ditetapkan kawasan – kawasan sebagai Kawasan Pelestarian Alam (KPA) mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanakeragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan – kawasan dimaksud terdiri dari : Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR) dan Taman Wisata Alam (TWA).

Di dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan wisata alam. Kegiatan dimaksud harus dilalkukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing – masing kawasan yang dikelola.

Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan. Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, pemerintah dapat memberikan hak penguasaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam dengan mengikut sertakan masyarakat.adapu  dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.

b.   Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk Pengkajian, penelitian dan pengembangan, Penangkaran, Perburuan, Perdagangan, Peragaan, Pertukaran, Budidaya tanaman obat – obatan,  dan Pemelirahaan untuk kesenangan.

Peran serta rakyat

Peran serta rakyat dalam kosnervasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang bedaya guna dan berhasil guna. Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud, pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.

Khususnya Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan. Sementara di taman hutan raya dan taman wisata alam pengelolaan diatur berdasar blok – blok yang terdiri dari blok perlindungan, bnlok peanfaatan, blok pemanfaatan intensif.

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak seusia dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam dilaksanakan oleh pemerintah.

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi danluas zona taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

4 Wilayah kerja

Wilayah kerja Balai Konservasi SDA NTB meliputi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, mencakup wilayah administrasi kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa Besar, Sumbawa Barat, Bima dan Dompu. Kawasan terdiri dari

  1. Pulau Lombok (SKW I)
  2. Kabupaten Lombok Barat
  3. Taman wisata alam laut Gili Matra (Meno, Trawangan dan Air)
  4. Taman Wisata Alam Kerandangan
  5. Taman Wisata Alam Suranadi
  6. Taman Wisata Alam Bangko-bangko
  7. Taman Wisata Alam Pelangan
  8. Kabupaten Lombok Tengah
  9. Taman Wisata Alam Gunung Tunak
  10. Pulau Sumbawa
  11. Kabupaten Sumbawa Besar (SKW II)
  12. Taman Wisata Alam Semongkat
  13. Taman Wisata Alam Pulau Moyo
  14. Kawasan Suaka Alam Pulau Panjang
  15. Cagar Alam Pedauh
  16. Taman Buru Pulau Moyo
  17. Taman wisata alam Danau Rawa Taliwang
  18. Kawasan Suaka Alam Jereweh
  19. Kabupaten Bima (SKW III)
  20. Taman wisata alam madapangga
  21. Cagar Alam Gunung tambora Selatan
  22. Suaka Margasatwa Gunung tambora Selatan
  23. Taman Buru Gunung tambora Selatan
  24. Cagar Alam Toffo Kota Lambu
  25. Cagar Alam Gunung Sangiyang
  26. Kabupaten Dompu ((SKW III)
  27. Taman Wisata Alam Satonda


Gambar 2    Peta wilayah kerja Balai Konservasi SDA NTB.

 Bahan revisi

  1. Teks pake teks ini, isinya tentang Instansi Balai Konservasi SDA NTB
  2. Peta di Gambar 2 tiap-tiap lokasi kawasan dibuat interaktif bisa nyambung ke bagian “conservation area” pada setiap satuan kawasannya.
  3. Misal, jika diklik di peta (gambar 2) Taman wisata alam Gili Matra, maka bisa langsung nyambung ke bagian “conservation area” pas di bagian paparan tentang Taman Wisata Alam Gili Terawangan. Dan di tiap kawasan ini juga diberi tampilan tiap-tiap peta kawasan.
  4. tampilan keseluruhan dibuat menarik, tidak monoton, tidak kampungan, dan elegan.
  5. gaya menu dan tombol seragam dengan di lembar home.